3 dari 4 halaman
H. Dondik Agung Subroto (kanan), selain Bendahara Umum DPP YLPK-RI, juga ketua DPC YLPK-RI Sidoarjo, bersama Sujani, Sekretaris YLPK-RI Sidoarjo

Ayat 3 dijelaskan bahwa Bumi, air, udara dan kekayaan alam didalamnya yang mengandung hajat hidup orang banyak itu harus dikuasai negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi itu, menurutnya, negara tidak berdaya melawan mekanisme pasar sehingga negara gagal menstabilkan harga minyak goreng seperti yang diamanatkan UUD 45 Pasal 33 ayat 3 tersebut, yaitu untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Hal yang sama “mengenasakan” juga terjadi juga soal kebijakan menaikkan harga BBM jenis pertamax dan pendistribusiannya. Bagi Abah Dondik, kebijakan menaikkan harga pertamax itu juga dirasa memberatkan rakyat.

Soal kelangkaan solar dibeberapa SPBU, menurut Abah Dondik, itu sangat merugikan masyarakat, utamanya pengusaha, pengemudi angkutan umum dan barang, juga nelayan. Karena itu YLPK-RI mendesak pemerintah supaya Pertamina segera mestabilkan pasokan solar diberbagai daerah.