Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Senin siang, 6 Januari 2025, sekira Pukul 13.15 WIB, Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan menandatangi kerjasama pelayanan Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, di Aula Kantor PN Bangil, Pasuruan.

Acara seremoni penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri sekitar 40 orang yang terdiri dari pegawai PN Bangil dan beberapa lawyer berserta staf Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan.

Ceremony penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung sangat sederhana namun penuh dengan kekeluargaan. Setelah MC membacakan rangkaian acara, acarapun dimulai dengan memotong tumpeng dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama.

Pihak pertama, yaitu PN Bangil, dihadiri langsung Ketua PN Bangil, Benny Sudarsono, S.H., M.H yang langsung memberikan teken/tanda tangan kerjasama. Sedangkan dari pihak kedua, Yayasan Rumah Perempuan langsung Ketua Yayasannya, Ali Sodikin, S.H.

Menurut Ali Sodikin, kerjasama tersebut dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum Kepada masyarakat yang dianggap tidak mampu.

“Kaitan penandatangan kerja sama dengan PN Bangil hari ini yaitu mengisi ruang Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang disediakan pengadilan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum khusunya yang tidak mampu untuk mengakses pelayanan hukum secara gratis,” terang Ali Sodikin.

Ditambahkan Ali Sodikin, Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan, untuk tahun ini memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat umum, baik hukum pidana maupun perdata.

“Dulu Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan hanya memberikan layanan bantuan hukum seputar masalah perempuan dan anak. Untuk tahun ini sektornya ditambah. Semua masalah pidana umum maupun perdata. Mulai tahun ini Yayasan Rumah Perempuan menambah Lawyer untuk menambah layanan bantuan hukum untuk masyarakat tersebut,” terang Ali Sodikin.

Dan, lanjutnya, untuk bisa mengakses layanan bantuan hukum gratis syaratnya harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa, atau bisa dengan kartu PKH, atau kartu BLT atau surat jaminan sosial dengan menyertakan KTP dan KK. (mnr).