Warga Geruduk DLH Keluhkan Sungai Kambeng Tercemar Limbah Pabrik, DLH; Pemberian Sanksi Ada Tahapannya
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Sekian tahun sungai Kambeng tercemar limbah yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, membuat warga bergejolak. Warga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan untuk meminta kejelasan.
Warga merasa geram karena sekian lama belum ada tindakan nyata dari DLH. Menurut Sahid, warga Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pencemaran limbah itu diduga berasal dari PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Perusahaan setempat diduga membuang limbahnya sembarangan ke sungai.
“Kami minta agar limbah perusahaan pabrik tekstil tersebut dikelola dengan baik, tidak langsung dibuang begitu saja ke sungai,” kata Sahid tegas.
Sahid menambahkan bahwa dirinya senang jika banyak perusahaan berdiri. Selain bisa menampung warga yang ingin bekerja juga bisa memberdayakan warga sekitar. Akan tetapi pabrik tekstil itu sebaliknya, malah mencemari lingkungan sekitar.
Tak berbeda dengan Sahid, Hari, aparatur Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, mengatakan, kalau kondisi Sungai Kambeng berwarna pekat. Kondisi itu menjadi polemik di tengah warga. Bahkan, aparatur desa kerap menerima getahnya.
“Pemerintah desa sering mendapat firnah. Kami berusaha mentolelir, karena ada warga yang bekerja di sana. Tapi, mohon dimengerti dan dipahami agar limbahnya ditangani dengan baik,” jelas Hari.
Hari menduga, pencemaran pada sungai Kambeng dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yaitu PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI).
Menganggapi berbagai keluhan itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, mengatakan jika sudah mengambil langkah penanganan, termasuk juga monitoring dan evaluasi atas pencemaran sungai.
Dari upaya itu, memang ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
“Pelanggaran yang dilakukan salah satunya berkaitan dengan izin lingkungan berupa pembuangan limbah yang kurang memenuhi. Kami sudah melangkah dengan memberikan teguran,” kata Samsul Arifin.
Ia menambahkan sanksi yang dikeluarkan DLH ada tahapannya. Mulai dari sanksi teguran, sanksi denda hingga sanksi pembekuan izin.
“Sanksi itu bisa ditingkatkan, kalau rekomendasi kami tidak diindahkan sebagaimana ketentuan,” tanda Samsul Arifin.
Sementara itu, HRD PT HATI, Nurholil beralasan bahwa pihaknya baru satu tahun terakhir beroperasi. Perusahaannya kini sedang berproses menjalankan rekomendasi dari DLH.
PT HATI meyakini bukan satu-satunya perusahaan pembuang limbah. Sebab pencemaran Sungai Kambeng dinilai sudah terjadi di sekitaran area hulu sungai.
“Kami berharap ada tanggung renteng dengan perusahaan yang lain. Jangan hanya perusahaan kami yang disalahkan,” pungkas Nurholil. (rud/tim).
Tinggalkan Balasan