Wanita Muda Asal Pasuruan Tipu Warga Sidoarjo, Korban Rugi 1,7 M
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Direktur pengembang perumahan di Sidoarjo baru-baru ini mengejutkan publik dengan aksi penipuan dan penggelapan yang melibatkan modus penjualan perumahan dengan status tanah yang belum jelas. Kasus ini melibatkan Fatimatul Zahro (28), Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, yang diketahui beralamat di Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Fatimatul Zahro telah berhasil menipu korban hingga mencapai total kerugian Rp 1,7 miliar. Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual rumah dengan status tanah yang belum selesai proses legalitasnya.
Lahan yang seharusnya digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih merupakan milik petani. Pelaku hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan dan memasarkan perumahan tersebut tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini menunjukkan pelanggaran serius dalam proses jual beli properti.
Fatimatul Zahro berjanji kepada para pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji-janji tersebut tidak terealisasi sesuai yang dijanjikan.
Akibat tindakan penipuan ini, sebanyak tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1.789.650.000. Pelaku sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Penyidik telah memasukkan Fatimatul Zahro ke dalam daftar pencarian orang sejak 25 Juni 2024. Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing juga menyebutkan adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini mungkin memiliki skala yang lebih besar dari yang terungkap.
Saat ini, Fatimatul Zahro ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. Penyelidikan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga semua pihak yang terlibat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (rud).
Tinggalkan Balasan