Walikota, Sekda dan Kabag Umum Setdako Kota Malang Dinyatakan Bersalah, Begini Hukumannya
2 dari 2 halaman
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Suhandoyo melalui Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasubsi Eksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi mengatakan, uang denda ketiganya yang dibayarkan senilai Rp 50.015.000.
“Denda itu untuk pak Sutiaji sebanyak Rp 25 juta. Lalu pak Erik sebesar Rp 15 juta, dan pak Arif sebesar Rp 10 juta. Ditambah biaya perkara Rp 15.000,” jelas Anjar Rudi, pada Rabu (13/10/2021) siang.
Anjar menambahkan, pembayaran uang denda sudah dilakukan kemarin oleh Walikota Malang, Sutiaji bersama Sekda dan Kabag Umum. “Sudah kemarin jam 14.00, setelah menunggu petikan putusan dari Pengadilan, proses pembayaran langsung di lakukan dan kami terima,” tutup Anjar. (san).
Tinggalkan Balasan