Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Pemilu kali ini sungguh tidak seperti pemilu sebelumnya. Pemilu kali ini kelihatan adem ayem. Para caleg atau bakal caleg seperti tidak bergairah menyongsong pemilu kali ini.

Terlepas karena faktor ekonomi yang lagi lesu, ternyata juga ada faktor regulasi yang memberi ruang kampanye politik yang waktunya terbatas. Yaitu mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Cuma dua bulan lebih sedikit.

“Soal jadwal waktu kampanye itu, KPU memutuskan, sudah melalui kajian akademis to mas. Tidak mungkin memutuskan kebijakan tersebut dengan asal-asalan. Sudah melalui pertimbangan,” ujar Suyatmin, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilh dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pasuruan.

Adapun tahapan kampanye tersebut, lanjutnya, terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye ditempat umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum. Termasuk debat capres-cawapres di ditanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

“Untuk kampanye rapat umum, iklan dimedia masa dan elektronik oleh caleg atau capres -cawapres ditentukan ditanggal 21 Januari – 10 Februari 2024,” terang Suyatmin menambahkan.

Karena itu, bagi para caleg, tim sukses atau warga masyarakat yang ingin berpartisipasi meramaikan pemilu 2024 harus mengikuti regulasi yang ditetapkan KPU itu.

Sedangkan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. “Jadi setelah ditetapkan DCS (Daftar Calon Sementara) itu tidak ujug-ujug terus DCT. Ada prosesnya. Diawali dari DCS, ada proses tanggapan masyarakat yaitu tanggal 19 – 28 Agustus 2023. Kalau masyarakat memberikan tanggapan soal caleg di DCS maka ada klarifikasi dan penyampaian hasil klarifikasi yaitu tanggal 1- 7 September 2023,” terang Suyatmin. (mnr).