Wah Ternyata Ada Perbedaan PSBB di Sidoarjo, Dengan Surabaya dan Gresik
Surabaya,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di 3 (tiga) wilayah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Sebagian Kabupaten Gresik.
Aturan tentang PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020. Dan secara teknis diatur lagi di Kota Surabaya dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020, Kabupaten Sidoarjo dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2020, dan Kabupaten Gresik dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2020.
Sayangnya, ternyata ada perbedaan penerapan di 3 wilayah dimaksud. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sampai meminta kepada ketiga daerah menyamakan aturan, khususnya soal jam malam.
“Dalam rangka efektivitas penerapan PSBB, pelaksanaannya haruslah sinkron, berseiring, dan padu, ini sangat penting. Misal ada satu daerah memberlakukan jam malam, ya, mestinya daerah lain juga sama,” katanya di Grahadi, pada Minggu (26/04/2020).
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, menyatakan hal yang sama. Dirinya mencontohkan, di Sidoarjo akan diberlakukan jam malam, tetapi di Surabaya dan Gresik tidak memberlakukan itu.
“Sebenarnya payung hukum sama, tapi kenapa kok dalam penjabarannya berbeda. Jam malam berbeda, pengendara motor yang boncengan dan penumpang mobil juga berbeda. Mestinya kan bisa sama, biar tidak ada masalah dikemudian hari,” kata Luki.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa dirinya sudah arahkan seluruh personil kepolisian agar tegas menerapkan aturan. Misalkan ada pasien positif melarikan diri, atau ada PDP dan ODP yang keluyuran, maka kepolisian akan melakukan upaya paksa. Yaitu dengan mengirim mereka masuk ke RS Rujukan. (san).
Tinggalkan Balasan