Surabaya | JATIMONLINE.NET,- DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Pasuruan Datangi Kantor Gubernur Jawa timur, untuk menuntut Kenaikan UMP, UMK dan UMSK dan Pembatalan UU Omnibus Law.

Aksi diikuti oleh seluruh PUK FSP KEP KSPI yang ada di kabupaten Pasuruan. Masing-masing PUK mengirimkan perwakilannya. Aksi unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dari kaum pekerja kepada Gubernur Jawa timur pada hari Selasa (27/10/2020).

Adapun perwakilan PUK yang berpartisipasi dalam aksi tersebut meliputi, PUK PT. MPS, PUK PT. MFI, PUK PT. MJB, PUK PT. MIS, PUk PT. BAP, PUK CV. ASJ, PUK PT. EPR, PUK PT. BKWA, PUK PT. SMU, PUK PT. TB, PUK PT. MBKM, PUK PT. BJPRI, PUK CV. KPM, PUK PT. SAAC, PUK PT. HSK, PUK PT. MMM, PUK PT. MAS, PUK PT. STBC, dan PUK PT. BAP.

DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh SH, MH., mengapresiasi partisipasi tiap PUK. Karena menurutnya, UU Omnibus law sangat merugikan masyarakat, khususnya bagi kesejahteraan kaum pekerja.

“Kita menuntut dibatalkannya UU Omnibus Law klaster ketenaga kerjaan di depan kantor Gubernur Jawa timur,” katanya.

Sementara itu, M. Sigit selaku ketua PUK KSPI PT EPR, mengaku kecewa terhadap SE Kemenaker yang menyatakan bahwa di tahun 2021 tidak ada kenaikan upah. “Hal ini sangat mengecewakan, terutama bagi kaum pekerja seluruh Indonesia seolah pemerintah tidak lagi menghiraukan nasib kaum pekerja, ” tandasnya.

Aksi unjuk rasa buruh bertahan sampai malam hari, buruh meminta Gubernur menemui langsung serikat pekerja.

Salah satu orator pada aksi itu, Tatok SH, mengatakan bahwa buruh akan bertahan bahkan akan tidur di depan Kantor Gubernur Jawa Timur apabila tidak ditemui.

“Andai saja Gubernur mau menemui kami dari tadi dan menyampaikan langsung hasil keputusan, pasti kami semua akan pulang dari sore hari tadi,” pungkasnya. (rul).