Syamsul Hadi, S.Sos, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Malang

Malang | JATIMONLINE.NET,- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan buka suara soal pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Independen di jajaran Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang belakangan terjadi pro kontra.

Seperti diketahui, LSM LiRA (Lumbung Informasi Rakyat) Malang Raya yang mempermasalahkan soal pemilihan Dewas Independen Perumda Tirta Kanjuruhan. Menurut Zuhdi Ahmadi, Ketua DPD LIRA Malang Raya bahwa pemilihan Dewas Independen Tirta Kanjuruhan ini ngawur dan tidak transparan.

Terkait polemik itu, komisi II DPRD Kabupaten Malang mengundang LSM LIRA dan jajaran Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, untuk membahas polemik soal pemilihan Dewas Independen Tirta Kanjuruhan itu.

Menurut Syamsul Hadi, S.Sos, Dirut Tirta Kanjuruhan, Malang (29/5/2021) mekanisme pemilihan Dewas Independen Tirta Kanjuruhan itu sudah sesuai dengan Permendagri No 37 tahun 2018 tentang mekanisme pengangkatan Dewas.

“Jadi menurut mekanisme itu, pihak direksi tidak ikut campur soal pemilihan Dewas Independen itu. Sesuai dengan Permendagri itu, itu kewenangannya Pansel (Panitia Seleksi) yang mengatur mekanisme pemilihan itu,” jelas Syamsul Hadi.

Syamsul Hadi menambahkan, karena Dewas itu kewenangannya Kepala Daerah, maka Kepala Daerah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menguji dan melilih Dewas.

Tugas Pansel itu nanti yang melaksanakan rekrutmen, tes wawancara. “Setelah mekanisme tersebut selesai, baru Pansel mengajukan ke bupati untuk diputuskan siapa yang layak dipilih,” ungkap Syamsul.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro menambahkan, penjelasan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan telah sesuai dengan aturan. “Semua mekanisme pemilihan Dewas Independen itu telah sesuai dengan aturan. Perujuk dari penjelasan Pak Syamsul (Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan) tadi semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Kuncoro.

Sementara itu, HM. Sanusi, Bupati Malang tidak ambil pusing dengan polemik itu. Menurutnya, semua pemilihan Dewas itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Itu sudah melalui prosedur. Sudah melalui Pansel dalam prosesnya,” ujar HM. Sanusi seperti dikutip media.

Sanusi menambahkan, jika LIRA merasa tidak puas dengan proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan itu, supaya membawa masalah itu ke Pangadilan Tata Usaha Negara. (zhr).