Tim penyidik KPK saat melakukan penggedehan di Balai Kota Batu

Kota Batu | JATIMONLINE.NET,- Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Batu terus berlanjut. Pada Kamis (14/1/2021) penggeledahan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama adalah di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, dan lokasi kedua adalah rumah seorang staf pribadi mantan Wali Kota Batu.

“Tim penyidik KPK hari ini kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan wali kota Batu,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Penggeledahan kali ini terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada tahun 2011–2017. Adapun barang bukti apa saja yang diamankan oleh KPK, Ali Fikri mengatakan akan diinfokan setelah selesai penggeledahan.

Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, tepat sepekan lalu KPK telah melakukan penggeledahan pada tiga kantor dinas di Kota Batu. Tiga kantor dinas dimaksud yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata.

Pada penggeledahan sebelumnya itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen perizinan tempat wisata yang berkaitan dengan kasus gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada tahun 2011–2017.

Perkara itu adalah hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang merupakan suami dari Dewanti (Walikota Batu saat ini). Eddy Rumpoko telah divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Suap yang menjerat Eddy Rumpoko kala itu diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebelair di Pemkot Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. (san).