Tergiur Untung Besar, Suami Kepala Desa Jatiguwi, Sumberpucung, Malang, Palsukan Sertifikat Tanah
Malang,- Maksud baik Arif Hardianto dan Agus Andrianto, warga Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang untuk menjual tanahnya yang bagian belakang dengan harga murah ditanggapi tidak baik oleh Yoyok Subandrio warga Desa Jatiguwi, yang masih teman dekatnya Agus Andrianto.
Peristiwa jual beli tanah yang berujung sengketa tersebut sebenarnya terjadi di tahun 2006 an. Namun kasus jual beli tanah tersebut kembali terkuak karena Arif Hardianto, pemilik tanah yang berlokasi di Jl. Sudirman No.295 tersebut merasa heran kok sertifikat pecahan tanahnya setelah proses jual beli tersebut tidak kunjung diketahuinya.
Usut punya usut, ternyata si Yoyok, pembeli tanah itu punya maksud tidak baik. Seperti diketahui Arif Hardianto dan Agus Andrianto adalah pemilik sebidang tanah waris atas nama alm. Hj.Siti Mahmuda (nenek). Tanah seluas 3120 M2 tersebut dijual kepada Yoyok, yang tidak lain adalah suami Kepala Desa Jatiguwi, dibagian belakang sekitar 1244 M2 dengan harga Rp 70 juta.
“Penjualan itupun dengan dicicil mas, terkadang cicilannya juga tidak mbejaji,” terang Arif Hardianto mengenang.
Arif, panggilan akrabnya, menambahkan, dijualnya tanah bagian belakang tersebut dengan harga murah karena tidak ada jalannya. Akses jalan harus melawati tanah orang lain. Karena itu dijual dengan harga murah.
“Awalnya tanah tersebut mau saya jual ke orang lain. Tapi tidak boleh sama kakak saya, Agus Andrianto. Kakak saya menjualnya ke Yoyok karena teman dekat,” cerita Arif.
Singkat cerita, lanjutnya, setelah deal dengan harga tersebut, terjadi proses AJB (Akte Jual Beli) di kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Kecamatan Sumberpucung.
“Yang saya ingat waktu itu saya tanda tangan AJB di depan Budi’a, pegawai Kecamatan yang diperbantukan di PPAT. Setelah itu saya disuruh pulang. Yang menyelesaikan kakak saya, Mas Agus. Suatu hari Budi’a cerita, setelah saya pulang, Yoyok datang ke kantor PPAT. Saya tidak curiga apa-apa karena waktu itu ada kakak saya di kantor PPAT. Dan saya menyerahkan proses AJB dan memecah sertifikat kepada kakak saya. Budi’a itu kini menjadi Sekcam di Kecamatan Sumberpucung,” jelas Arif.
Arif menambahkan, pada tahun 2008 kakaknya bilang padanya, bahwa sertifikat tanah tersebut mau dipinjam temannya, Yoyok, untuk keperluan mau dijaminkan ke Bank Jatim untuk pinjam uang.
“Namun saya melarangnya. Cuma itu. Selebihnya saya tidak tahu apa yang terjadi. Pada tahun 2012, tepatnya tanggal 11 September, waktu selamatan 7 hari meninggalnya Kakak saya (Agus Andrianto), istrinya almarhum kakak saya bilang kalau sertifikat tanahnya tersebut telah dipinjam dan dibawa Yoyok,” cerita Arif lagi.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Arif kemudian mengkonfirmasi Yoyok, “Tapi Yoyok tidak menanggapi. Padahal waktu itu saya berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Yang penting sertifikat saya kembali. Tapi Yoyok cuma janji-janji dan tidak ada penyelesaian,” cerita Arif lagi.
Setelah itu saya berinisiatif ke Bank Jatim untuk menanyakan keberadaan sertifikat saya. “Pegawai Bank Jatim, yang ketepatan adalah teman saya memberi foto copy sertifikat saya yang dijaminkan Yoyok itu. Dan alangkah terkejutnya saya, ternyata sertifikat itu telah dibalik nama atas nama Yoyok. Sisa tanah sekitar 1876 M2 bagian depan yang berupa gudang tersebut seharusnya atas nama saya dan Kakak saya, Ternyata telah berubah atas nama Yoyok. Padahal harga tanah untuk bagian depan berkisar Rp 2,5 juta/M2. Jadi nilai tanah itu sekitar Rp 4,5 Milyar,” jelas Arif.
Arif kemudian mendatangi kantor notaris Kuncoro Wiwoho di Kecamatan Sumberpucung untuk mengklarifikasi adanya transaksi AJB. Namun yang membuat Arif kaget adalah notaris Kuncoro Wiwoho, SH tidak mengenalnya dan merasa tidak pernah ketemu dengannya padahal dirinya adalah pemilik lahan.
“Jadi beliau (notaris) tidak pernah memanggil saya untuk menghadap, pada transaksi AJB atas sertifikat SHM No.1180,” jelas arif.
Jerimias Marthinus Party, SH,. MH: “Sertifikat Diterbitkan Cuma Satu Hari, Itu Sarat Permainan”
Sementara itu, menurut Jerimias Marthinus Party, SH, MH selaku penasehat hukumnya Arif Hardianto, bahwa hilangnya sertifikat tanah milik Arif Hardianto tersebut penuh dengan permainan.
Sejak kasus Hilangnya sertifikat tanah dikuasakan sebagai penasehat hukumnya Arif Hardianto, Bang Jery, demikan ia akrab disapa, telah melakukan banyak langkah-langkah. Diantaranya adalah mensomasi saudara Yoyok selaku pembeli tanah dan ditembuskan ke notaris & PPAT Kuncoro Wiwoho, SH.
Setelah mendapatkan dokumen sertifikat dari Arif Hardianto, Bang Jery bersama tim melakukan kajian. Menurutnya, dokumen AJB yang dibuat oleh Notaris & PPAT Kuncoro Wiwoho, SH sarat permainan.
“Kita pernah mendatangi saudara Masruf, staf pada kantor notaris & PPAT Kuncoro Wiwoho, SH. Dan Masruf membenarkan bahwa AJB tersebut dibuat di kantor notarisnya dan Arif Hardianto sebagai pemilik tanah tidak pernah dihadirkan untuk dimintai tanda tangan dalam proses AJB tersebut,” kata Bang Jery menceritakan.
Dalam surat Somasinya yang pertma Bang Jery menuliskan bahwa berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 1180 yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Malang tertulis sebagai pemilik sertifikat tanah tersebut adalah saudara Agus Andrianto dan Arif Hardianto.
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2009 tanah dengan sertifikat hak milik Nomor : 1180 telah dipindah tangankan berdasarkan AJB nmr : 867/+ Sumberpucung/KW/V/2009 yang dibuat oleh Kuncoro Wiwoho, SH selaku Notaris dan PPAT Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2009 tanah dengan sertifikat Nomor : 1180 telah dibalik nama kepemilikannya menjadi atas nama Yoyok Subandrio.
“Jadi awalnya, pada tahun 2006, proses jual beli tanah itu diproses di Kantor PPAT Kecamatan Sumberpucung. Tetapi saya dapat informasi, ternyata proses pembuatan AJB itu dilakukan di Notaris & PPAT Kuncoro Wiwoho, SH, pada tahun 2009,” jelas Bang Jery.
Dan, lanjut Bang Jery, dalam proses penerbitan dokumen sertifikat di BPN Kabupaten Malang itu ada proses yang janggal.
“Bagaimana mungkin proses menerbitkan sertifikat itu dilakukan dalam waktu cuma satu hari setelah terbitnya AJB tersebut. Padahal umumnya proses penerbitan sertifikat tanah itu 3 bulan. Setelah melalui proses cek ulang kelokasi dan menanyakan kembali kalau ada pihak-pihak yang masih belum berkenan. Karena itu kami menganggapnya itu adalah kejanggalan. Disamping itu proses pembuatan AJB itu tidak menghadirkan pemilik tanah untuk dimintai tanda tangan,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, kami melaporlan kasus tersebut ke Polda Jatim, setelah mengajukan somasi ke 1 dan ke 2 tidak ada tanggapan. (mnr).
1 Komentar
Kok ga dipenjarakan saja