Tanpa Masuk IPAL, Limbah Tambak di Sukojati Diduga Dibuang Langsung ke Laut
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra SP, M.Si, menjelaskan terkait limbah tambak, pengawasan ada di KPP satker dan satwas DLH, selaku pihak yang mensyaratkan standard IPAL. Sedangkan pihaknya, hanya mendorong bagaimana cara budidaya yang baik sesuai aturan/sertifikasi CBIB (cara budidaya ikan yang baik).
“Namun sebenarnya pengawasan yang paling bagus adalah pengawasan melekat, yakni pada masing-masing pengusaha, dengan membekali mereka tentang pengetahuan sesuai standard peraturan,” ujarnya.
Persoalan itu terungkap, saat Miftahul Huda, selaku ketua UKB “Mitra Nelayan” Desa Sukojati, menemukan adanya pembuangan limbah tambak langsung ke laut.
“Saya tidak melarang tambak, namun harus dijaga limbahnya dan diolah sesuai prosedur, agar ekosistem dan lingkungan pantai tidak rusak akibat limbah, karena sangat merugikan pencari nafkah di pantai,” jelasnya pada media ini.
Dikesempatan berbeda, Yudi, salah satu pekerja budidaya tambak udang di Desa Sukojati mengatakan, bila harga udang menurun, sehingga sejak bulan Agustus tidak melakukan budidaya, dan hanya melakukan bersih-bersih saja.
“Kalau masalah limbah, kita lakukan pengolahan dulu pak, sebelum dibuang dilaut,” singkatnya. (wiy).
Tinggalkan Balasan