Pemasangan spanduk di tiap sudut di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Bergulirnya waktu, tak membuat luntur niat Warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pertahankan lahan bekas waduk yang telah menjadi Aset Desa sebelumnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, tiap Dusun di Desa Nogosari memasang spanduk penolakan hilangnya aset Tanah Desa tersebut. Dalam spanduk itu jelas terlihat warga pertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab.

Kalahnya warga dalam gugatan di pengadilan tingkat pertama, menurut keyakinan warga adalah tanggung jawab semuanya. Mulai dari Pemerintah Desa, Warga, Tokoh Masyarakat, BPD, dll.

Sebagai langkah lanjutan dari pemasangan spanduk di tiap Dusun di Desa Nogosari, kini, warga kembali memasang spanduk yang tak jauh berbeda.

Akan tetapi kali ini spanduk berisi tentang kekompakan dan bersatunya warga dalam merebut kembali aset Tanah Desa yang kalah dalam Gugatan di Pengadilan.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Wahyu Purwadi, lahan bekas waduk pengairan merupakan aset yang menjadi Tanah Kas Desa (TKD).

“Dalam buku tanah desa, tanah tersebut tercatat sebagai waduk pengairan yang dikelola pemerintah desa. Akan tetapi kini ada yang mengaku menjadi pemilik lahan tersebut,” kata Purwadi.

Purwadi menambahkan, tekad warga dalam merebut kembali TKD tersebut makin kuat dan kompak. Tekad warga makin bulat, tak peduli akan berhadapan dengan siapapun, warga akan ambil resiko itu, demi kembalinya aset TKD Nogosari.

“Berdasarkan catatan Buku Desa, tanah bekas stren atau waduk itu dalam penguasaan Pemprov Jatim yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Kenapa sampai pindah tangan menjadi milik pribadi, makanya warga bertekad dan kompak akan rebut tanah tersebut, bagaimanapun caranya,” pungkas Purwadi tegas. (drmt).