Tambang Pasir Diduga Ilegal di Banyuwangi, Beroperasi Hingga Malam Hari
Karenanya, lanjut Irfan, pemerintah daerah harus segera membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalisir.
“Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi,” tegas Irfan.
Banyuwangi saat ini gencar dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang banyak membutuhkan material pasir, namun prinsip hukum tetap harus ditegakkan.
“Jangan sampai berdalih pertimbangan perekonomian harus jalan, akhirnya aparat ragu bertindak, padahal dampak kerusakan lingkungan nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” pungkasnya. (wiy).
Tinggalkan Balasan