Tambang Pasir Diduga Ilegal di Banyuwangi, Beroperasi Hingga Malam Hari
Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Aktivitas tambang pasir (galian C) yang diduga ilegal diwilayah Kabupaten Banyuwangi terlihat leluasa dalam melakukan penambangan. Terbukti beberapa tambang pasir yang tepatnya berada di wilayah Kecamatan Rogojampi, Blimbingsari dan Singojuruh, masih menjalankan aktivitas penambangan hingga malam hari.
Sebagaimana yang media ini temui secara langsung pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB. Terlihat dumtruk bermuatan pasir baru keluar dari lokasi penambangan di daerah Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh, mirisnya lagi tinggi pasir melebihi bak dumtruk dan tidak menggunakan penutup, akibatnya, banyak warga di sekitar lokasi penambangan merasa terganggu.
“Saya selaku warga disini benar-benar kecewa mas, sangat mengganggu istirahat kami. Tidak adanya ketegasan dari pihak terkait tentang adanya penambangan dimalam hari. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kami hanya masyarakat kecil, sedangkan mereka berduit,” ungkap warga sekitar yang keberatan disebut namanya.
Praktisi Hukum dan juga Ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu), Irfan Hidayat SH., MH., kepada media ini pada Jum’at (19/8/2022) mengatakan, beberapa tambang galian C, yang diduga ilegal dan beroperasi tidak mengenal waktu bahkan ada yg melakukan kegiatan penambangan hingga malam hari, dan itu harus ditindak tegas.
“Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pengecekan terkait legalitas operasional penambangan, dan jika terbukti tidak memiliki ijin resmi, aparat harus mengambil tindakan tegas menutup tambang,” pintanya.
Tinggalkan Balasan