2 dari 2 halaman

Menanggapi persolan itu, Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), melalui Joko Wiyono, SH, selaku wakil sekretaris, berharap kepada PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pihak pengelola Bandar Udara, agar mengkoordinasikan persolan itu kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Selain tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158, lokasi tambang juga cukup dekat dengan landasan pacu pesawat. Kami berharap Pemkab Banyuwangi dam stakehorder yang lain agar segera mengambil kebijakan dan tindakan tegas,” kata Joko.

Joko menambahkan, penambangan pasir di dekat bandara, beresiko pada terjadinya penurunan tanah. Dan itu akan berbahaya bagi landasan pacu pesawat, karena akan berpotensi menimbulkan patahan.

Media ini sempat meminta tanggapan pada PT. Angkasa Pura II selaku pengelolan Bandar Udara.

“Terkait adanya penambangan di area bandara, akan kita agendakan untuk berikan statemen kepada teman-teman media,” ujar pihak bandara. (wiy).