FRB Berharap Ada Tindakan Tegas

Lokasi tambang yang tak jauh dari lokasi Bandara di Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Tambang pasir galian C diduga ilegal di wilayah Kecamatan Blimbingsari dan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, masih terus beroperasi dengan bebas dan secara terang-terangan.

Berdasar pantauan media ini pada Senin (8/8/2022), ada beberapa tambang pasir yang beroperasi di Desa Gladag, Desa Gintangan dan Desa Watukebo, aktifitas menambang bahkan dilakukan hingga malam hari.

Dari pengakuan warga sekitar tambang yang tak mau disebutkan namanya, keberadaan tambang liar telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, dan berpotensi rawan kecelakaan bagi pengendara yang akan melewati jalur truk pengangkut pasir.

“Damtruck banyak yang tidak memakai tutup terpal mas, material berguguran membuat jalan licin berdebu dan rusak, itu kan membahayakan pengendara lain,” katanya.

Ironisnya, penambangan pasir yang diduga ilegal itu berada dalam kawasan Bandara Internasional Banyuwangi. Tepatnya di Kecamatan Blimbingsari, hanya berjarak kurang dari 500 meter di sebelah selatan landasan pacu pesawat.