2 dari 2 halaman
Salah satu gerai Pom Bensin Mini yang lokasinya tidak jauh dari area Pom Bensin Wonorejo, yang kini semakin menjamur. Itu belum termasuk penjual bensin eceran yang dijual pakai botol.

Sejak munculnya jenis usaha Pom Bensin Mini ini seolah menjadi peluang usaha baru yang menjanjikan bagi masyarakat sekitar area Pom Bensin. Ketika harga pertalite masih Rp 7.650, sampai di Pom Bensin Mini mungkin tidak seberapa selisihnya. Namun ketika harga pertalite ditetapkan Rp 10.000 oleh pemerintah, warga masyarakat sekitar Pom Wonorejo ini antusisnya untuk mendapatkan bensin jenis pertalite luar biasa. Para pembeli BBM jenis pertalite ini tidak ingin mendapatkan BBM dengan harga eceran yang jatuhnya semakin mahal. Seperti yang terjadi di Pom Bensin Wonorejo ini, para pembeli rela antri hingga Berjam-jam menunggu antrian.

Jika prinsipnya hanya sekedar mendapatkan keuntungan, tidak ada kesadaran bagi masyarakatnya supaya masyarakat pembeli BBM bersubsidi ini bisa kebagian sebagaimana mestinya, maka semestinya ada sosialisasi dari pihak manajemen Pom Bensin untuk memahamkan masyarakat seperti itu.

Antrian panjang di Pom Bensin Wonorejo saat pagi di jam kerja. Warga masyarakat rela antri hingga berjam-jam demi mendapatkan bensin bersubsidi

Hal tersebut diakui oleh Rois Wijaya, tokoh masyarakat Wonorejo, yang akrab disapa Gus Ujay ini. Ia mengakui bahwa selama ini di area sekitar Pom Pensin Wonorejo memang tumbuh subur Pom Bensin Mini. Itu belum termasuk penjual bensin eceran yang menggunakan botol.

Soal apakah sekarang ada peraturan baru yang diterapkan manajemen Pom Bensin untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi dengan sistem kulak (atau diperjual belikan kembali) Gus Ujay mengaku tidak mengikutinya.

“Kalau sekarang di Pom Bensin Wonorejo memasang Plakat pemberitahuan kepada warga masyarakat untuk tidak memperjual belikan kembali karena ada unsur pidana, apakah itu ada peraturan yang baru diterapkan, itu saya tidak mengikutinya. Namun yang saya tahu dulu, sebelum harga BBM naik, Warga masyarakat Wonorejo yang buka usaha jual beli bensin bisa dengan cara mengurus SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa. Adapun sekarang ada peraturan baru, seperti yang sampean ceritakan itu, penjual bensin eceran harus mempunyai izin Migas, kalau tidak maka bisa dipidana, itu saya belum mengikuti peraturan itu. Apakah itu peraturan baru atau gimana, saya kok belum mengetahuinya,” ujar Gus Ujay.

Rois Wijaya, akrab disapa Gus Ujay, Tokoh masyarakat Wonorejo yang juga Ketua LSM P-MDM Pasuruan

Gus Ujay mengakui, selama ini pihak manajemen Pom Bensin, termasuk Pom Bensin Wonorejo tidak pernah memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait penataan pembelian bensin supaya tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi “kelangkaan” bensin pada Pom Bensin tertentu.

“Karena memang selama ini Pom Bensin itu tidak pernah mensosialisasikan aneka peraturan yang berkenaan dengan perniagaan BBM bersubsidi kepada masyarakat. Harusnya pihak manajemen Pom Bensin itu ya sering melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang itu. Misalkan sekarang ini ada peraturan soal kenaikan harga BBM, sehingga masyarakat pembeli menjadi resah karena takut tidak kebagian beli BBM dengan harga yang normal di Pom Bensin. Tidak kemudian bensinnya tidak ada di Pom Bensin karena sudah dikulak oleh pedagang. Akhirnya masyarakat harus membeli bensin dengan harga yang lebih mahal karena harus beli eceran,” jelas Gus Ujay.

Itulah masalahnya, lanjutnya, Pom Bensin itu termasuk jenis usaha yang berkaitan dengan pemerintah tetapi tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait peraturan perundangan kepada masyarakat. “Itulah repotnya, Pom Bensin itu Jenis usaha tetapi tidak bisa ditemui bagian manajemennya. Yang ada hanyalah karyawan yang bagian ngurusi pembelian BBM ke warga masyarakat itu. Tentu itu sangat repot kalau ditanya detail soal peraturan perundangan dan kebijakan perusaahan.” Ujarnya. (mnr).