Tak Terima Ditegur Satpam, 2 Pria di Kota Probolinggo Lempar Bom Ikan ke Pos Satpam
Kota Probolinggo | JATIMONLINE.NET,- Kepolisian Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelempar bom ikan atau biasa disebut bondet ke sebuah Pos Satpam Pengadilan Negeri Probolinggo.
Kedua pelaku diketahui bernama Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dan temannya bernama Abdul Rosi (22), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pelaku diduga sakit hati setelah ditegur satpam PN Probolinggo karena keduanya mbleyer motornya dengan knalpot yang memekakkan telinga.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari, kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dengan keterangan para saksi. Polisi juga mempelajari rekaman CCTV yang ada di lokasi. “Kita akhirnya berhasil mengamankan setelah mengetahui ciri-ciri orangnya dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” kata Jauhari, pada Kamis, (24/12/2020).
Kepada polisi, keduanya mengakui bahwa pelemparan bom ikan dilakukan karena sakit hati ditegur satpam PN. Kejadian berlangsung pada Senin (07/12/2020) sekira pukul 11.45 WIB.
Ketika itu keduanya mbleyer mbleyer motornya yang memakai knalpot yang memekakkan telinga. Mengetahui itu, satpam menegur mereka. Pelaku tersinggung dan melempar satpam dengan batu, tapi tidak mengenai petugas.
Pukul 03.00 WIB dini hari, Rosi membonceng Gandi untuk kembali ke PN. Keduanya melemparkan dua bom ikan ke pos satpam. Akan tetapi hanya satu yang meledak. Perbuatan mereka diketahui satpam yang sehari sebelumnya menegurnya.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi itu. Bom ikan hanya mengenai dinding pos satpam yang kosong karena ditinggal satpam keliling.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor matik N-Max dengan nopol N 6703 QC dan 6 bondet yang belum diledakkan.
Rafid mengaku menyimpan 8 bom ikan di rumahnya, dan dua di antaranya telah dilempar ke PN pada Selasa, 8 Desember dini hari, dia juga mengakui bahwa bom ikan itu adalah buatannya sendiri. Rafid juga mengaku membuat bom ikan untuk melindungi dirinya saat keluar rumah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 tentang menyimpan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (min).
Tinggalkan Balasan