Suasana pelaksanaan sidang di tempat dalam sebuah operasi yustisi di Kabupaten Malang

Malang | JATIMONLINE.NET,- Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan yang rutin di lakukan di Kabupaten Malang ternyata masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan.

Terbukti hasil denda yang dilakukan pada pelanggar protokol kesehatan itu terkumpul dengan nilai yang cukup besar. Hasil rekapitulasi pemberian sanksi denda sejak 14 September hingga 4 Oktober mencapai nilai Rp 25 Juta Rupiah.

Sanksi berupa denda yang berasal itu berasal dari warga Kabupaten Malang, yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan terjaring operasi yustisi.

“Hasil sanksi ini terkumpul 21 hari. Dan untuk data terbaru belum direkap,” kata Sekretaris Satpol PP Firmando Hasiholan Matondang, pada Selasa (06/10/2020).

Pria yang biasa disapa Mando itu menjelaskan, jumlah masyarakat yang terjaring pada operasi yustisi sebanyak 15.900 orang. Pelanggaran rata-rata tidak menggunakan masker.

Sanksinya yang diberikan bukan hanya denda, Ada sanksi sosial, misalnya bersih-bersih maupun push up.

“Sanksi denda diberikan bergantung pada saat operasi yustisi dilakukan, kalau ada hakim, dilakukan sidang dan ada denda disitu,” tandasnya.

Menurut Mando, data yang dia maksud diatas adalah data satpol PP saja. Bisa jadi data yang ada di Polres Malang berbeda. Karena pemberian sanksi denda ada yang di Satpol PP, ada juga yang di Polres Malang, dan pelaksanaan operasi Yustisi juga tidak selalu dilakukan bersamaan.

Sanksi denda mengacu pada Peraturan Bupati Malang No.20 tahun 2020, yang menetapkan denda Rp 100 ribu. Jika ketahuan tidak menggunakan masker. (san).