Tahapan Pilkada Belum Dimulai, Bawaslu Sidoarjo Hanya Menghimbau
Sidoarjo,- Belakangan sempat ramai dipertanyakan soal stiker iklan Bawaslu yang berisi himbauan agar bakal Calon dari petahana supaya tidak mempolitisasi bantuan.
Dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo menjelaskan bahwa stiker yang di edarkan di beberapa grup WA yang sempat ramai diperdebatkan itu hanyalah bersifat himbauan.
Seperti diketahui bahwa dampak pandemi Corona ini bisa menjadi panggung politik bagi para politisi untuk mendulang elektoral dengan berada digaris depan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan akibat terdampak Corona itu.
Tidak ketinggalan ada bagi bakal calon dari petahana. “Hari ini kan banyak kita saksikan banyak bakal calon kepala daerah di Sidoarjo gencar melakukan kampanye terselubung dengan memberikan bantuan-bantuan itu. Tetapi untuk yang bukan petahana bisa dimaklumi karena mereka menggunakan uang pribadi. Tetapi untuk yang petahana kan menggunakan uang APBD untuk memberikan bantuan itu,” terang Haidar Munjid, Ketua Bawaslu Sidoarjo
Namun demikian, lanjut pria yang juga mantan Ketua PMII Sidoarjo itu, dalam hal ini Bawaslu Sidoarjo sifatnya hanya menghimbau.
“Yang perlu digaris bawahi itu kita ini dibawaslu hanya menghimbau. Kita tudak bisa memberikan sanksi. Kenapa? Karena tahapan pilkada ini belum dimulai,” terang Haidar.
Yang dipermasalahkan dalam Surat Edaran Bawaslu itu, lanjutnya adalah bagi Calon Petahana. “Kalau sudah calon maka bisa berlaku undang-undang pemilunya. Lah di Sidoarjo itu masih bakal calon. Karena itu kita tidak bisa memberikan sanksi. Karena itu dalam stiker Bawaslu Sidoarjo yang saya edarkan itu bersifat Himbauan. Saya ulangi lagi ya, itu sifatnya himbauan. Karena tahapannya pilkada masih belum dimulai, maka kita Bawaslu Sidoarjo tidak bisa memberikan sanksi bagi calon petahana, misalkan ada, jika melakukan politisasi dengan mendompleng momen batuan kepada warga masyarakat Sidoarjo yang terdampak corona. Karena yang dimaksudkan memberi sanksi dalam Surat Edaran Bawaslu itu adalah bagi calon,” terang Haidar.
Karena itu, lanjut Haidar, yang bisa menegur Bakal Calon Petahana ataupun yang bukan petahana adalah Satpol PP. “Itu jika banyak Baliho yang terpasang melanggar tata ruang. atau penempatan baliho dilokasi yang dilarang,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, kita hanya bisa menghimbau saja. Terus contoh yang dimaksud mempolitisasi batuan itu seperti apa?
“Ya salah satu contohnya adalah, misalkan bantuan itu bersumber dari uang APBD tapi dikatakan dari diri pribadinya. Tetapi membuktikan itu bukanlah persoalan mudah,” terangnya lagi. (mnr).
Tinggalkan Balasan