2 dari 2 halaman
ini adalah lampiran surat pernyataan bagi pemohon PTSL bahwa bukti kepemilikan tanah tidak dijaminkan ke Bank atau tidak dalam sengketa yang lain

“Lalu bagaimana kalau Petok D nya dijaminkan ke Bank, terus dalam pernyataanya ia mejawab sebaliknya? kan panitia PTSL tidak tanya atau meminta surat kepemilikan sebagai syarat pengajuan PTSL sebagaimana yang dilakukan di Sidoarjo dan daerah-daerah lainnya,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Disamping itu, lanjut warga tadi, ada beberapa kelemahan yang kemungkinan terjadi dilapangan manakala melakukan pengukuran tanah hanya membawa foto copy SPPT tidak berpedoman pada Surat Petok D, karena pencatatan batas- batas tanah sesuai data dilapangan hanya bisa dicek ulang melalui gambar dilampiran surat pada Petok D. Sedangkan di SPPT tidak ada gambar batas- batas tanah tersebut.

Menurut beberapa catatan wartawan media ini, ada beberapa kasus sengketa tanah yang disebabkan karena proses jual beli tanah atau sawah hanya menggunakan SPPT tanpa disertai surat kepemilikan hak atau Petok D. Dan ada pula pengurusan sertifikat gratis (PRONA) yang tidak bisa diurus karena probelm awalnya disebabkan proses jual beli tanahnya hanya pakai SPPT dan pengajuan pengurusan sertikatnya tidak mencantumkan bukti kepemilikan hak.

Baca Surat Pernyataan Dikira Akte Jual Beli, Bambang Mulyo Margono Warga Dusun Donorejo, Purwosari Urus Prona Tak Kunjung Selesai” di www.jatimonline.net

Dalam beberapa kali kesempatan wawancara wartawan media ini ke Bambang Mulyo Margono menanyakan Petok D rumah dan tanah dari orang yang menguasai tanah pertama yang bernama Lasiman tersebut, ternyata tidak ada.

Soal jual beli lahan hanya menggunakan SPPT saja itu, ternyata juga terjadi di Desa Cobanblimbing. Baik pembeli maupun yang menjual sama sama tidak ada rasa khawatir, dengan menbeli sawah tanpa menyertakan bukti kepemilikan hak tersebut, apakah surat Petok D nya hilang atau bahkan dijaminkan ke Bank.

Lalu, bagaimana kalau lahan dari hasil proses jual beli yang hanya menggunakan SPPT dan tidak diproses secara adminstrasi pemerintahan yang sah, terus diajukan untuk diproses menjadi sertifikat program PTSL?

Karena dalam syarat yang diajukan pemerintahan desa setempat, tidak harus menyertakan Petok D atau bukti kepemilikan hak yang lain? Pertanyaan demikian ini yang menggelayuti beberapa warga Desa Cobanblimbing yang sedianya juga mau mengurus sertifikat PTSL ini. (mnr/ bersambung).