Petugas BPN Kabupaten Pasuruan saat melakukan pengukuran tanah di Desa Cobanblimbing, Wonorejo, Pasuruan

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Setelah sekian lama vakum karena terdampak pandemi, kini pengurusan sertifikat gratis PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Cobanblimbing, Wonorejo, Pasuruan dilanjutkan lagi.

Informasi perihal pengurusan kembali PTSL atau sertifikat gratis itu disampaikan salah satu Ketua RW di desa tersebut melalui forum tahlilan.

Syarat pengajuan itu, seperti halnya di desa-desa yang lain di Kabupaten Pasuruan, ya hanya foto copy KTP, KK, & SPPT. Persayaratan itu berbeda sekali dengan pengurusan PTSL di Kabupaten Sidoarjo yang harus menyertakan Petok D atau buktib kepemilikan hak yang lain, sebagaimana diatur dalam peraturan BPN soal PTSL.

Ketua RW itu menyampaikan kalau pengurusan PTSL atau sertifikat gratis itu dilanjutkan kembali, dan warga masyarakat disuruh membayar biaya Rp 500 ribu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu foto copy KTP, KK dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Warga setempat menyebut SPPT sebagai pipil pajak.

Meski syarat pengajuan itu terkesan hanya “alakadarnya”, namun di Kabupaten Pasuruan yang berlaku ya seperti itu. Beberapa warga masyarakat yang melek birokrasi pengurusan sertifikat atau PTSL, utamanya yang baca peraturan perundangan menjadi heran, kok bisa ya, dengan syarat cuma seperti disebutkan diatas, pengurusan PTSL bisa kelar tanpa adanya sengketa.

Patok batas yang akan diurus sertifikat PTSL

Menurut penelusuran media ini, ada beberapa problem yang bakal terjadi dikemudian hari jika syarat pengajuan PTSL hanya cukup foto copy KTP, KK & SPPT. Misalnya, jika bukti kepemilikan hak atau Petok D dan sejenisnya itu dijaminkan ke Bank untuk meminjam uang.

Meskipun didalam Lampiran Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang PTSL ada ketentuan pemohon atau pengaju PTSL disuruh membuat surat pernyataan bahwa bukti kepemilikan itu tidak dijaminkan untuk pinjaman uang di Bank, namun syarat tersebut ada sisi kelemahannya sepanjang surat kepemilikan hak atau Petok D dan surat kepemilkan hak yang lain tidak dijadikan syarat pengajuan PTSL.

Salah seorang warga Desa Cobamblimbing yang tidak mau disebutkan namanya, ragu jika syarat pengajuan PTSL itu hanya berupa foto copy KTP, KK & SPPT.