Supaya Profesional & Tidak Terjerat Hukum, Kejari Malang Siap Dampingi Legalitas Pengelolaan BUMDes
Kepala Kejaksaan Negeri Malang juga menegaskan supaya kepala desa juga perangkat desa setempat untuk tidak merangkap sebagai ketua Bumdes atau kepengurusan Bumdes.
“Ya memang harus terpisahkan pemerintahan desa sama Bumdes juga pertanggung jawaban keuangannya. Misalkan desa memberikan penyertaan modal, desa hanya menyatakan 100 juta ini masuk ke Bundes. Nah rinciannya ada di Bumdes,” terangnya.
Edi Handoho, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Malang menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, soal pengelolaan Bumdes tidak boleh dijadikan satu dengan pemerintahan desa karena berkaitan dengan profesionalitas.
Karena itu pengelolaan Bumdes harus diserahkan pada seseorang yang mempunyai kemampuan mengelola usaha secara profesional.
Terpisah, Ketua Asosiasi Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Malang, Hasan Bashori menyatakan soal MoU Bumdes, rujukannya adalah PP No.11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
MoU Bumdes tersebut, kata Hasan Bashori, diharapkan bisa meningkatkan pengelolaan dan pengembangan Bumdes menjadi laik. Kaitannya dengan profesionalisme pengelolaan usaha itu, lanjutnya, Bumdes harus berbadan hukum.
“Bumdes di masing – masing desa itu potensinya berbeda – beda. Tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Soal Bumdes harus berbadan hukum, alhamdulillah Kabupaten Malang ini tertibnya luar biasa. Hanya saja karena saat ini masih dalam suasana pandemi sehingga masing- masing Bumdes masih mengalami pasang surut,” pungkasnya. (zhr).
Tinggalkan Balasan