Nasional | JATIMONLINE.NET,- Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan Harvey mencapai Rp 300 triliun, menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan.

“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sangat besar, yaitu sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar jaksa saat menyampaikan tuntutan terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, jaksa menyebut bahwa tindakan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Harvey juga diketahui memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 210 miliar.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 210 miliar dan tidak bersikap kooperatif selama persidangan,” kata jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa hanya ada satu hal yang meringankan tuntutan terhadap Harvey, yaitu bahwa ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (14/8), jaksa mengungkap bahwa Harvey, mewakili PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia disebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memurnikan timah yang ditambang secara ilegal dari kawasan milik PT Timah, yang merupakan perusahaan BUMN.

Harvey juga meminta sejumlah keuntungan dari pihak smelter untuk disisihkan, seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa menuduh bahwa tindakan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, hingga mencapai Rp 420 miliar. Selain itu, Harvey didakwa melakukan pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi, dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Menurut jaksa, rekening Ratih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Dugaan TPPU juga mencakup pembelian 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, aset properti, rumah mewah di Melbourne, serta mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. (min/red).