Khofifah Indar Parawansa
Foto; Istimewa

Surabaya,- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. Hal ini ditegaskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah meminta Kepala Sekolah agar tidak melakukan pungutan lagi, khususnya bagi peserta didik baru dalam bentuk dan atas nama apapun.

“Saya Tegaskan, Program ini (SPP gratis) sudah berjalan sejak 2019 lalu. Sekolah tidak diperkenankan memungut sepeser pun dari siswa. Semuanya gratis, seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah tegas di Gedung Negara Grahadi, pada Selasa (07/07/2020) pagi.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menambahkan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur bisa dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan bagi SMA/SMK swasta, Pemprov memberikan subsidi khusus, belum bisadigratiskan sepenuhnya.

“Saya ingin meringankan beban masyarakat melalui program ini, sekaligus dalang rangka meminimalisir jumlah angka putus sekolah di Jatim,” tuturnya.

Apabila ternyata ditemukan pelanggaran terkait program gratis SPP itu, Khofifah menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Khofifah kembali menambahkan, rencana kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli. Akan tetapi proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online).

“Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.

Terkait sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya bisa dilakukan oleh Komite Sekolah. Hal itu sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Adapaun bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” jelasnya.

Sedangkan terkait masih banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah. Wahid menghimbau kepada sekolah supaya memberi keleluasaan untuk membeli di luar, tidak harus di koperasi sekolah. Dirinya mengharapkan agar koperasi sekolah memberi keringanan sistem pembayaran dengan cara mengangsur. (min).