Soal Raibnya Plang Pemberhentian Bangunan Dari Satpol PP, PPNS Banyuwangi Beri Surat Peringatan
Banyuwangi | JATIMONLINE.NET,- Raibnya dua plang pemberhentian bangunan gedung diatas tanah dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditindaklanjuti. Dua plang yang lokasinya bersebelahan di Dusun Banjar Kecamatan Licin itu telah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan memberikan Surat Peringatan pada kedua pemilik bangunan.
Agus Wahyudi, selaku petugas PPNS mengatakan kepada awak media, Selasa (16/8/2022), bahwa pihaknya telah bertindak dengan berpedoman kepada apa yang terlebih dahulu dilakukan pimpinan Satpol PP.
Permintaan konfirmasi kepada pemilik bangunan telah ditanggapi dengan datangnya perwakilan pemilik di kantor PPNS dan malaporkan, telah memasang kembali plang dari satpol PP.
“Sudah ada respon, satu pemilik melalui perwakilan datang ke sini dan bilang sudah memasang plang, perijinannya sudah diurus sampai ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kita tunggu dulu,” terang Agus.
Setelah ada informasi, Agus mengaku bahwa pihaknya akan segera ke lokasi dan mengecek kebenarannya, sekaligus memberikan Surat Peringatan.
“Setelah ada info, akan kita cek ke lokasi dan memberikan surat berupa teguran kepada kedua pemilik bangunan berinisial SP dan EL itu. Isi suratnya adalah pemberitahuan, klarifikasi perijinan dan hilangnya plang,” tegasnya.
Ditempat berbeda, ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) yang juga praktisi hukum, Irfan Hidayat, SH.,MH., mengatakan, bahwa persoalan LP2B sebenarnya telah dilakukan beberapa kali Raperda, namun belum ada ketetapannya, maka dalam jeda ini penegak perda yakni Satpol PP., maupun PPNSnya mestinya bertindak cepat, tegas dan maksimal dalam upaya pencegahan dan menindak lanjuti jika ada pelanggaran.
“Jangan berdalih karena investasi dan sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat lokal, malah justru merugikan yang lain. Bila ada pembiaran dan akhirnya terlanjur berdiri bangunan dan melanggar, maka akan timbul persoalan hukum baru,” jelasnya.
Sikap pembiaran itu, lanjut Irfan justru malah menjadi polemik yang dapat menjadi preseden buruk bagi instansi yang berwenang.
“Hukum terkesan di mainkan oleh oknum petugas maka. FRB akan kawal terus proses penindakannya dan jangan sampai ada pihak-pihak yang berani bermain-main pada aturan, sampai persoalan ini tuntas,” pungkasnya. (wiy).
Tinggalkan Balasan