Soal Pupuk Cair Berbau Tinja di Wonorejo, Pasuruan, FLKP; “Perusahaan Melanggar Peraturan Perundang-undangan”
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Ramainya pemberitaan terkait pupuk cair dengan bau menyengat di sekitar Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang membuat resah masyarakat disana mendapat respon dari berbagai pihak.
Pupuk cair untuk tanaman jagung bagi petani di sekitar Wonorejo itu membawa bau yang menyengat dengan aroma tetes tebu dan tinja.
Diduga pupuk cair tersebut dalam pemakaiannya tidak ada penanganan khusus yang seharusnya dilakukan agar tidak menimbulkan polusi udara.
Baca Juga: Berdampak Pencemaran Udara, Pupuk Cair Berbau Menyengat Mengganggu Lingkungan Dan Resahkan Warga
Kuat dugaan, bau busuk kotoran manusia atau tinja itu dipergunakan oleh perusahaan tertentu untuk dijadikan pupuk cair, yang dijual ke petani untuk tanam jagung.
Menurut Mulyanto, Ketua Forum Lingkungan Kabupaten Pasuruan (FLKP), penggunaan pupuk cair dengan bau menyengat dan menimbulkan polusi udara di Kecamatan Wonorejo telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” jelas Mulyanto.
Mulyanto juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan bau menyengat itu dapat pula menuntut dan mengajukan gugatan. Karena perusahaan telah merugikan mereka.
“Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Jadi menurut saya perusahaan selain telah merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian pada masyarakat,” jelas Mulyanto tegas. (Darmanto).
1 Komentar