Soal Penganiayaan Wanita Penjaga Konter di Malang, Pelaku Kini Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Kota Malang | JATIMONLINE.NET,- Aksi kekerasan menimpa seorang perempuan penjaga konter pulsa dan aksesoris handphone di Malang yang terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial pada Rabu (28/04/2021). Kejadian terjadi di Jl. Kebalen Wetan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Korban adalah penjaga konter handphone, dia ditemani oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai tunangannya. Terjadi perselisihan, kemudian pelaku melempar korban dengan handphone nya.
Pelaku pada akhirnya masuk ke dalam konter dan merebut paksa HP milik korban, bahkan kemudian memukulinya.
Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatreskrim Polresta Malang Kota mengiyakan kejadian itu. Pihaknya sudah membawa kedua pihak baik korban dan terduga pelaku penganiayaan.
“Sudah kami amankan keduanya, guna kami minta klarifikasi. Kami menunggu kalau pihak korban membuat laporan pada pihak kepolisian, akan segera kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Korban Membuat Laporan Ke Polisi
Korban penganiayaan yang terjadi di sebuah konter handphone, akhirnya secara resmi melaporkan pelaku penganiayan ke Polresta Malang Kota, pada Kamis (29/4/2021).
Pelaku kemudian diketahui berinisial FR (19), dan korban berinisial SY (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dan kini SY telah resmi membuat laporan pada kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, korban telah membuat laporan ke polisi hari ini. Sehingga terduga pelaku kini resmi berstatus tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan pada tersangka, maka kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dan saat ini, kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (san).
Tinggalkan Balasan