Sisa 3 Hari, Parpol Peserta Pemilu Kabupaten Pasuruan Belum Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan BACALEG
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Sebagai rangkaian penyelenggaraan pemilu, KPU Kabupaten Pasuruan membuka Daftar Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif. Namun, dari hari dan tanggal yang ditentukan Senin, 3 Juli 2023 hingga Kamis, 6 Juli 2023 kemarin, belum ada satupun Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif di KPU Kabupaten Pasuruan.
Pada Kamis kemarin, mulai pagi hingga sore hari, Kantor KPU Kabupaten Pasuruan nampak sepi dari Parpol peserta pemilu yang mau mengajukan Perbaikan dokumen. Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan membenarkan, hingga pada Kamis kemarin belum ada satupun Partai Politik yang mengajukan dokumen perbaikan.
Menurutnya, semua Parpol peserta pemilu sudah mengetahui bahwa hari-hari ini waktunya perbaikan dokumen pernyataan bakal colon legislatif karena pada tanggal 25 Juni kemarin telah diadakan FGD yang dihadiri oleh perwakilan semua Parpol peserta pemilu di Kabupaten Pasuruan.
Hal krusial yang perlu diperbaiki adalah pernyataan dari masing masing bakal calon legislatif (Bacaleg) adalah surat pernyataan dari Pengadilan Negeri (PN) terkait keterangan tidak pernah menjadi narapidana maupun yang pernah jadi narapidana tetapi dibawah 5 tahun.
Hingga saat ini, lanjut Zahro, panggilan akrab Fatimatuz Zahro, belum bisa diketahui apakah Bacaleg itu bebas dari napi atau pernah menjadi napi tapi masanya dibawah 5 tahun sebagai persyaratan mencadi calon legislatif.
“Sesuai persyaratan, harusnya Bacaleg itu melampirkan surat keterangan dari PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Pasuruan, bahwa Bacaleg terkait terbukti tidak pernah menjadi napi (narapidana) atau napi yang tidak lebih dari 5 tahun. Namun sampai saat ini masih belum ada yang memberikan lampiran itu, sehingga KPU Kabupaten Pasuruan belum mengetahui, apakah semua Bacaleg itu terbebas dari napi apa tidak,” tutur Zahro.
Itu adalah salah satu persoalan dalam pengajuan dokumen perbaikan itu. Jadi belum bisa diketahui, lanjut Zahro, karena dalam BB/kode formulir pengajuan, pernyataan yang seharusnya dicentang, ternyata belum dicentang oleh Bacaleg. Karena itu para Bacaleg, sampai hari ini belum membawakan Surat Keterangan dari PN.
Hal penting yang lain dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan itu adalah soal pengunduran diri bagi Bacaleg yang menjabat misalnya Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa. Adapun bagi Kepala Daerah yang mencalonkan legislatif, harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah.
“Tetapi dalam hal surat pengunduran dirinya belum diproses oleh instansi terkait, maka surat pernyataan pengunduran diri itu juga dilampirkan dan ditambahkan bukti tanda terima surat pengunduran diri dari instansi terkait. Adapun SK pemberhentian dari Mendagri harus dilampirkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023,” Terang Zahro.
KPU akan mengumumkan melalui webnya daftar calon sementara pada tanggal 19 Agustus 2023. “Dari situ nanti warga masyarakat bisa memberikan masukan kepada Bacaleg. Disitu nanti warga masyarakat bisa mengetahui latar belakang Bacaleg yang akan dipilih menjadi wakiknya. Apakah punya latar belakang pernah jadi napi apa tidak, warga masyarakat bisa melihatnya,” pungkasnya. (mnr).
Tinggalkan Balasan