Seorang Kuli Bangunan di Sidoarjo Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu
Sidoarjo,- Seorang kuli bangunan asal Desa Cangkring, Kecamatan Krembung Yuan Tedi Alansyah alias Owos (21) ditangkap Polisi. Owos diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo atas pengembangan kasus sebelumnya.
“Tersangka ditangkap di depan Ruko Perum Permata Tanggulangin. Dia ditangkap saat makan di sebuah warung,” kata AKP Indra Nadjib, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo pada, Sabtu (29/02/2020).
Menurut Indra, tersangka adalah pengedar yang sudah sering kali melakukan transaksi. Modusnya adalah menitipkan sabu yang akan dijual ke beberapa temannya.
Tersangka yang indekos di Buduran tersebut, tidak bisa mengelak karena sebelumnya dia telah menjual sabu ke Asep. Barang bukti sabu milikya juga dititipkan ke Joko yang sebelumnya juga tertangkap.
Atas perbuatannya, Owos akan dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tentang Narkotika. (dik).
Tinggalkan Balasan