Pasuruan,- Menjadi tahanan selama empat tahun rupanya tidak membuat jera Hermanto (30), seorang residivis asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Terbukti baru dua bulan dia keluar dari penjara, dia malah beraksi kembali.

Setelah ditetapkan mausk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi menangkap Hermanto saat berada di rumahnya. Karena berusaha kabur Polisi terpaksa menembak kakinya.

Polisi menggeledah rumahnya dan menemukan dua bondet dan senjata tajam jenis pedang di simpan di kamar. Diamankan juga jimat yang dibawa pelaku ketika beraksi.

“Polres Kota mengungkap kasus 365, pencurian dengan kekerasan. Satu pelaku yang diamankan merupakan residivis, sudah beraksi di sejumlah TKP,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Selasa (28/1/2020).

Dony menuturkan, sejak tahun 2016 – 2019 pelaku ini telah beraksi bersama empat temannya. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada anggota lain dari komplotan begal yang dikenal kejam ini.

“Pertama kali yang mereka lakukan adalah menjambret sebuah ponsel di wilayah Kota Pasuruan,” terangnya.

Kemudian seusai keluar dari penjara, pelaku beraksi sebanyak empat kali. “Saat beraksi modusnya mengejar korban dan mencegat motornya. Dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku juga tak segan melukai korban agar korban takut dan lari meninggalkan motornya,” jelas Dony.

Kasat Reskrim AKP Slamet Santoso mengatakan, dengan modus yang dilakukan, Hermanto sudah beraksi di tujuh TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Aksi di tiga TKP dilakukan sebelumnya dipenjara, empat TKP dilakukan setelah keluar dari penjara.

“Pelaku lakukan aksi pertama kali tahun 2015,” terang Dony. Menurut Dony, berdasarkan laporan, komplotan ini sudah kerap beraksi. Bahkan ia selalu berpindah-pindah tempat saat beraksi. Tak sedikit korban yang melaporkan teekait aksinya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (anto)