Selesaikan 1500 Sertifikat PTSL 3 Bulan, Kepala Desa Lecari Sukorejo Dapat Penghargaan BPN Pasuruan
Pasuruan,- Senyum sumringah nampak menghiasi wajah-wajah masyarakat Desa Lecari, Sukorejo Pasuruan. Maklum saja, pada pagi pukul 10.00 WIB, Rabu, 15 Juli 2020, Pemerintahan Desa Lecari membagikan sertifikat PTSL, di Balai Desa Lecari.
Tidak seperti umumnya desa-desa yang membagikan sertifikat PTSL, pemberian sertifikat PTSL di Desa Lecari tersebut bersamaan dengan pemberian penghargaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, sebagai desa yang sukses menyelesaikan 1500 sertifikat dalam waktu tiga bulan.
Sedianya, pembagian sertifikat tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. “Namun karena ada pandemi Corona, sehingga Presiden Jokowi mengurungkan datang ke Desa Lecari untuk membagikan langsung sertifikat PTSL pada warga Desa Lecari,” jelas Didik Sugiarto, Kepala Desa Lecari.
Pembagian sertifikat PTSL tersebut dihadiri BPN Pasuruan, Babinsa, Babinkamtibmas dan warga masyarakat Desa Lecari sebagai penerima sertifikat.
Pemberian penghargaan tersebut akhirnya diberikan oleh BPN Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh H. Yusuf. “Kepala BPN tidak hadir langsung karena di kantor BPN lagi ada Bupati Pasuruan, Gus Irsyad,” terang Didik, panggilan akrab Kepala Desa Lecari.
Kenapa Desa Lecari dapat penghargaan dari BPN ? “Karena Pemerintahan Desa Lecari dianggap sukses mengurus sertifikat PTSL dalam waktu yang cepat, 3 bulan. Dalam waktu yang singkat itu Pemerintah Desa Lecari mampu mensertifikatkan tanah sejumlah 1500, dari kuotanya 1800. Kita hanya bisa selesaikan 1500 semata-mata karena terdampak corona,” terangnya.
Penyelesaian sertifikat PTSL dalam waktu yang cepat itu, lanjutnya, atas kerja sama dari panitia PTSL Pemerintah Desa Lecari yang bekerja keras dan penuh disiplin.
“Kita menghindari pengurusan tanah yang berpotensi bersengketa. Jika ada sengketa, misalkan dalam pengukuran, baik dengan saudara ataupun tetangganya, harus diselesaikan dulu, sebelum diajukan pengurusan sertifikatnya,” jelasnya bangga. (mnr).
Tinggalkan Balasan