Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dokumen tersebut mencantumkan surat perintah penyidikan atau sprindik dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan usai gelar perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, diduga memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi. Serupa, pihak PDIP juga masih belum mengeluarkan tanggapan terkait kasus ini. (min/rud).