Pemasangan Maklumat Kapolri di depan Kantor KPU Sidoarjo

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terbitkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Jelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo mulai memasang serta menyebarluaskan banner maklumat Kapolri tersebut di sejumlah titik pada Rabu (23/09/2020).

Penyebarluasan dan pemasangan serentak maklumat itu, dilakukan di beberapa titik strategis serta pusat perkantoran, diantaranya kantor KPU, Bawaslu, kantor polisi, kantor kecamatan, balai desa, posko paslon cabup-cawabup, tempat-tempat umum, fasilitas publik, dan berbagai titik keramaian lainnya.

Kombes Pol. Sumardji, Kapolresta Sidoarjo mengatakan, tujuan disebarkannya maklumat Kapolri adalah agar dipahami betul oleh masyarakat. Lebih khusus bagi para Paslon Cabup-Cawabup dan timses supaya patuh pada protokol kesehatan, baik dalam tahap kampanye hingga berakhirnya Pilkada 2020 nanti.

“Hari ini, situasi kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo sudah kondusif, perkembangan Covid-19 di wilayah kita sudah mulai terkendali. Jangan sampai kita terlena dan meremehkan yang pada akhirnya tidak lagi disiplin pada protokol kesehatan,” katanya.

Kombes Pol. Sumardji berharap pelaksanaan Pesta Demokrasi di Kabupaten Sidoarjo jangan sampai menciptakan kluster baru penyebaran Covid-19. Makanya kemudian dalam Maklumat Kapolri terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dan menjadi perhatian khusus, salah satunya adalah menekan klaster Covid-19 di Pilkada.

Maklumat bernomor MAK/3/IX 2020 diterbitkan pada tanggal 21 September 2020. Berikut beberapa poin penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:

  1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
  • Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
  • Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
  • Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Ries).