H. Rahmat Muhajirin, SH
Anggota Komisi III DPR RI

Sidoarjo,- Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029 melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo agaknya makin menimbulkan polemik lebih luas.

H. Rahmat Muhajirin, SH, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara terkait agenda revisi perda tersebut.

“Janganlah sampai terjadi alih fungsi lahan pertanian produktif di Sidoarjo, sayang sekali kalau sampai itu terjadi,” kata pria yang juga Purnawiran TNI AL itu membuka percakapan.

Sosok yang akrab dipanggil Pak Rahmat itu menambahkan, pertanian bukanlah soal makan saja, tapi pertanian adalah budaya.

“Pertanian bagi bangsa ini bukan hanya soal cukupnya makan, tapi pertanian adalah budaya bangsa. Disamping itu yang tidak kalah penting adalah ketersediaan komoditas pangan untuk kelanjutan masa depan bangsa. Saya berharap agar rencana itu ditinjau kembali,” katanya tegas.

Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, rencana revisi Raperda RTRW yang akan dilakukan Pemda Sidoarjo dan sedang dibahas oleh Pansusdi DPRD Sidoarjo, mendapat sorotan dari Fatihul Faizun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo.


Baca Juga: Perda Tata Ruang Wilayah Sidoarjo akan Direvisi, Hampir 50% Lahan Pertanian Akan Dihapus


Menurut sosok yang lebih akrab dipanggil paijo itu, revisi perda yang akan menghapus hampir 50 % lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031.

“Dalam Perda Provinsi Jatim No.5 Tahun 2012 menyatakan bahwa, Sidoarjo ditetapkan luasan lahan sawah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 12.205,82 hektar dari lahan yang ada 13.544,07 hektar, artinya ada pengurangan lahan sebesar 6.389,81 ha. Draft revisi perda RTRW Sidoarjo bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Paijo.

Hasil kajian dan temuan Pusaka itu, mendapat tanggapan dari H. Rahmat Muhajirin, SH. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Pak Rahmat mengatakan, kalau revisi perda itu melanggar aturan di atasnya maka DPRD Sidoarjo lebih baik menghentikan pembahasannya.

“Kalau memang revisi Perda itu nantinya akan melanggar Peraturan Perundang Undangan diatasnya, seharusnya DPRD Sidoarjo menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan mengembalikan draft Raperda RTRW kepada Pemda Sidoarjo untuk dikaji ulang,” pungkasnya. (uzi).