Kota Malang,- Seorang remaja perempuan yang masih belia diamankan petugas saat akan melakukan pembelian ganja. Remaja belia berinisial FS (17) itu menukarkan vapornya dengan sepoket ganja. Ulah gadis ABG (Anak Baru Gede) itu, diketahui petugas Polsekta Sukun dan diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan.

ABG yang berasal dari Tangerang itu sehari-harinya tinggal di kawasan Jl. Simpang Sulfat Utara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap karena kedapatan membawa 1 poket ganja. FS mengaku jika ganja tersebut didapat dari temannya yang berinisial DB.

Kepolisian pun menangkap DB (41) di kawasan Jl. Sawojajar Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Warga Perumahan Bumi Bayu Asri, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

DB tinggal di kawasan Jl. Kapi Mantasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, DB tak bisa mengelak karena selain ganja juga ditemukan barang bukti tambahan yaitu Sabu-sabu (SS).

Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 bungkus rokok yang berisikan 14 klip SS dengan berat 1,022 gram, satu kotak ganja seberat 4,14 gram, timbangan elektrik, ponsel, botol kecil berisi alkohol, 10 pipet dan peralatan hisap SS.

Dalam pengakuannya pada polisi, DB mengaku, ganja dan SS itu didapat dari temannya yang berinisial WK. Dia membeli melalui telpon. Rencananya ganja dan SS itu akan dijual, namun keburu tertangkap polisi.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Dinoyo mengatakan bahwa pada tersangka DB dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.

“Bagi tersangka lain yang masih anak-anak, ditangani Unit PPA Polresta Malang Kota. Sedangkan tersangka DB saat ini masih diperiksa untuk mencari pengedar di atas DB. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKBP Totok, saat rilis di halaman depan Mapolresta Malang Kota pada Selasa (21/07/2020) sore. (san).