Tersangka A dab Barang Bukti

Sidoarjo,- Ratusan butir ekstasi diduga akan diswlundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Penyelundupan tersebut diketahui oleh penjaga lapas yang akhirnya dapat digagalkan.

Kejadian bermula saat seorang pengunjung berinisial A (28), warga Buduran, Sidoarjo akan memasuki Lapas Porong dengan membawa sebuah bungkusan.

A berdalih akan menitipkan pakaian untuk penghuni lapas berinisial (Napi) berinisial YS dan RP, Surabaya yang terjerat perkara Narkotika.

“Bungkusan akan diberikan pada YS dan RP,” kata Krismono Kakanwil Kemenkumham Jatim, pada Selasa (31/03/2020).

Melihat gerak-gerik A yang sangat mencurigakan, petugas memintanya untuk masuk ke portir. Di portir itulah, A diperiksa lebih lanjut, utamanya barang bawaannya melalui mesin X-Ray

Hasil pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melihat sebuah bungkusan yang mencurigakan, dan bungkusan yang berisi sweater itu digeledah.

“Ternyata petugas kami menemukan di dalam sweater terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika,” jelas Krismono.

Atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Porong. Dan napi berinisial YS dan RP kemudian diperiksa secara intensif.

“Keduanya kini kami letakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” sambungnya.

Krismono menambahkan bahwa dirinya tidak main-main dengan peredaran narkotika. (adi).