Rakorsus Bersama Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, Walikota Malang Sampaikan Maraknya Berita Hoax
Kota Malang,- Kota Malang terpilih untuk mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam Rakorsus Tingkat Menteri. Kegiatan pada Kamis (13/08/2020), dilaksanakan via video conference, di NCC Kota Malang.
Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi new normal di tengah Pandemi Covid-19.
“Kecepatan dan ketepatan hasil Swab sangat berpengaruh terhadap apa yang harus kita lakukan. Terkait ini harus ada penekanan dari pusat,” Walikota Sutiaji, menyampaikan usulan pertama.
Sutiaji juga menyampaikan banyaknya berita hoax yang menyebar secara masif. “Salah satu ancaman terbesar kita adalah berita hoax. Apa yang kita lakukan, seakan hilang begitu saja ditepis dengan berita-berita hoax,” ujarnya.
Terkait tren penyebaran covid-19, Sutiaji menjelaskan, bahwa tren penyebaran Covid-19 antar daerah yang satu dan yang lain tidak sama. Menurutnya virus kalau sudah bermutasi tidak akan lagi sama, karakter virusnya jadi berbeda. Sehingga terapinyapun harus berbeda.
Pada Rakorsus kali ini dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana.
Selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Menkopolhukam M. Mahfud MD menyampaikan tentang prosedur kesehatan, diantaranya “Soal percepatan hasil tes, saya kira sudah lama ini, tapi memang hasil tes tidak secepat yang diharapkan karena teknologinya sendiri memerlukan waktu, apalagi antrian juga panjang. Kita selesaikan dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian memberikan arahan soal strategi pendisiplinan dan penegakan hukum di daerah dan memberi waktu bagi daerah untuk penyusun peraturan daerah paling lama 14 hari semenjak instruksi mendagri tanggal 10 Agustus kemarin.
“Kita utamakan pendekatan persuasif, pakai masker, bagi masker dan sosialisasi. Upaya penegakan sangsi adalah upaya terakhir dengan melihat karakter daerah masing-masing,” pesan Tito. (san).
Tinggalkan Balasan