Putusan MK 2024 Tidak Mensyaratkan 20 % dari Perolehan Kursi Parlemen
5 Parpol Di Kabupaten Pasuruan Bisa Mengusung Calon Bupati & Wakil Bupati, Partai apa Sajakah, Berikut Detilnya.
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- KPU Kabupaten Pasuruan harus bekerja keras terkait sosialisasi hasil putusan MK No 60/PUU- XXII terkait perubahan ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pasuruan.
Satu hari setelah putusan MK itu, setelah turunnya Peraturan KPU No 10 Tahun 2024 sesuai hasll Keputusan MK tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas melakukan sosialisasi kepada partai politik yang ada di parlemen maupun partai politik yang non parlemen.
“Kita tiga hari berturut -turut melakukan sosialisasi Peraturan KPU yang baru sesuai keputusan MK 2024, terkait ambang batas partai politik atau gabungan partai yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati. Sosialisasi itu berakhir tanggal 26 Agustus kemarin.” terang Ainul Yaqin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Ditambahkannya, untuk peraturan KPU yang baru itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota ini tergolong ringan. Tidak harus minimal 20 % dari jumlah kursi di dewan. Berdasarkan peraturan KPU yang baru itu, partai pengusung cukup mendapatkan 6,5 % dari perolehan suara sah. sah di KPU,” terang Ainul Yaqin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil keputusan itu, lanjut Ainul Yaqin, maka ada 5 partai politik d Kabupaten Pasuruan yang secara sendiri bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati Pasuruan. “Partai Politik itu adalah PKB, Gerindra, PDI-P, Partai Golkar dan PKS. Untuk PKS, meski kursinya hanya 2, namun perolehan suara sahnya mencapai 65.679 melebihi dari ambang batas suara sah yaitu 6,5 % dari jumlah suara sah 978.715,” jelas Ainul Yaqin
Soal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasuruan, dibuka pada tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27 – 28 Agustus, pendaftaran dimulai pukul 08. 00 – 16. 00 wib (4 sore) . Sedangkan ditanggal 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08. 00 wib – 23.59 wib (11, kurang 1 menit malam).
“Untuk hari ini, belum ada satu partai politik yang mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati. Adapun besuk, Gerindra mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Rusdi Sutejo dan Gus Shobih Asrori. Untuk calon PKB masih belum ada konfirmasi kapan calonnya didaftarkan. PKB Kabupaten Pasuruan hanya minta konsultasi pendaftaran. Ya kita tunggu saja kabar selanjutnya,” tutup Ainul Yaqin. (mnr).
Tinggalkan Balasan