Ilustrasi Raperda RTRW

Sidoarjo,- Kabupaten Sidoarjo melalui Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sidoarjo, kini sedang membahas Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Sidoarjo No.6 tahun 2009. Revisi Raperda akan mengurangi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari 13.544,07 Hektar, akan dikurangi menjadi 7.154,26 Hektar.

Ramainya perdebatan publik terkait itu akhirnya membuat Heri Susanto, Kepala Bappeda Sidoarjo angkat bicara.

“Usulan 7000 lahan itu sudah melalui pertimbangan teknis dari provinsi. Kalau kemudian terjadi perbedaan dan silang pendapat itu masih wajar dalam politik hukum,” kata Heri.

Heri menambahkan bahwa keputusan terkait perubahan luasan lahan LP2B di DPRD adalah keputusan politik. Semua aspirasi terkait perubahan pada Perda dimaksud muaranya adalah di DPRD.

“Semua aspirasi yang masuk akan terfilter pada politik hukum yang ada di DPRD Sidoarjo. Sekaligus menjadi keputusan politik. Dan nilai manfaat dari Tata Ruang akan dihitung dan menjadi pertimbangan,” kata sosok yang pernah duduk pada Kabag Hukum Sekda Sidoarjo itu.

Di tempat berbeda, Fatihul Faizun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo berkata lain. Menurutnya apa yang disampaikan Kepala Bappeda adalah bentuk dari pembodohan dan kebohongan publik.

Fatihul Faizun
Direktur PUSAKA Sidoarjo

“Kepala Bappeda Sidoarjo itu bergelar akademik Doktor. Kalau dia berani jujur, tolong hasil pertimbangan Teknis dari Provinsi yang menunjukkan bahwa sah dilakukan pengurangan lahan hijau dishare ke publik, jangan asal ngomong saja. Pernyataan tersebut sudah sangat jelas tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan dan konsep hirarki hukum,” kata sosok yg akrab disapa Paijo itu tegas.

Paijo menambahkan, asas pembentukan peraturan dan Konsep hirarki hukum yang dimaksud adalah bahwa tidak mungkin Pemprov Jatim memberikan pertimbangan Teknis atas peralihan lahan di Sidoarjo.

Karena Raperda RTRW itu akan mengurangi lahan hijau seluas 5.000 Ha lebih, dan itu jelas bertentangan dengan Perda No.5 Tahun 2012 Tentang RTRW Jatim, dimana luasan lahan hijau yang masuk kategori LP2B di Kabupaten Sidoarjo seluas 12.205 Ha.

“Konsep hirarki hukum dalam sistem hukum di Indonesia diatur dalam UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diubah menjadi UU No.15 Tahun 2019, pasal 5 tentang asas pembentukan perundang-undang. Dan pasal 6 yang menjelaskan soal hirarki hukum,” pungkas Paijo. (uzi).