Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi, memberikan klarifikasi terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dadi menegaskan bahwa hakim yang memimpin kasus ini, Erituah Damanik, bukanlah hakim yang bisa dianggap remeh.

Pernyataan ini disampaikan Dadi ketika menerima perwakilan massa yang melakukan aksi demo di PN Surabaya. Menurut Dadi, Erituah Damanik dan Heru Hanindyo, hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini, memiliki rekam jejak yang sangat baik dan kredibel.

Dadi menyebutkan bahwa Erituah Damanik sebelumnya pernah menangani kasus besar yang melibatkan pembunuhan seorang hakim di Medan. Dalam kasus tersebut, Damanik menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri dari hakim PN Medan yang menjadi korban pembunuhan.

“Erituah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan,” tegas Dadi. Ia juga menambahkan bahwa korban pembunuhan dalam kasus tersebut, Jamaluddin, adalah liting (teman satu angkatan) dari Dadi di dunia peradilan.

Selain memuji Erituah Damanik, Dadi juga memberikan apresiasi kepada hakim Heru Hanindyo yang dikenal memiliki pemahaman mendalam mengenai bukti ilmiah atau scientific evidence. Hal ini, menurut Dadi, menjadi salah satu alasan mengapa Heru dipilih untuk menangani kasus ini.

“Heru paham tentang CCTV dan teknologi terkait lainnya, makanya dia ditunjuk untuk menangani kasus ini oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” ujar Dadi ketika berbicara kepada perwakilan massa.

Dadi menekankan bahwa majelis hakim yang memutuskan kasus ini merupakan majelis khusus yang dipilih secara selektif. “Majelis ini tidak sembarangan, diambil dari lintas majelis,” jelas Dadi.

Meski demikian, Dadi menolak untuk memberikan komentar terkait vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo. Ia menyatakan bahwa mengomentari putusan hakim lain merupakan pelanggaran kode etik dalam dunia peradilan.

“Bahkan sesama hakim pun dilarang mengomentari putusan hakim lain. Yang bisa menilai hanya hakim kasasi,” kata Dadi. Ia menambahkan bahwa jika jaksa mengajukan kasasi, maka putusan tersebut bisa dibatalkan dan dinilai ulang oleh hakim di tingkat kasasi.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Majelis hakim memutuskan bahwa Ronald tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 12 tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan Ronald bersalah. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” ucap Damanik. (man).