Surabaya,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini masih berjalan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo seharusnya habis pada tanggal 11 Mei 2020 lusa. Akan tetapi Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur telah memastikan penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya akan diperpanjang lagi selama 14 hari sampai tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

Keputusan diatas adalah hasil kesepakatan yang telah diambil Gubernur bersama jajaran Forkopinda Jawa Timur beserta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (09/05/2020).

“Hasil kajian dari para pakar epidemologi tentang penyebaran covid-19, 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksi tersebut bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Sepanjanh 14 hari PSBB yang telah diakukan di Surabaya Raya setelah dikaji secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menghambat penyebaran covid-19,” kata Khofifah.

Keputusan memperpanjang PSBB, diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi khususnya Kota Surabaya.

Hasil kajiannya 30 persen orang-orang yang positif covid-19 masa penularannya hanya 14 hari. Sebanyak 35 persen, bahkan bisa hingga 21 hari. Dan 15 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya bahkan bisa mencapai 28 hingga 30 hari.

Khofifah menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, diluar Kota Surabaya, pelaksanaan PSBB di Gresik dan Sidoarjo sinilai berhasil karena terjadi tren penurunan persebaran Covid-19.

“PSBB pada dasarnya bukan hanya tanggungjawab pemerintah, akan tetapi masyarakat juga. Ketika masyarakatnya disiplin, meski diperpanjang lagi sekalipun jumlah pasien akan tetap bertambah,” sambung Khofifah.

Khofifah kembali menambahkan, nantinya saat perpanjangan PSBB, akan dilaksanakan lebih ketat lagi oleh petugas, dengan penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

“Tahap sosialisasi sudah selesai, nantinya masyarakat yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci keberhasilan PSBB adalah masyarakat harus disiplin, harus patuh, dan jangan pernah menyepelekan penyebaran covid-19. Bagi yang melanggar tidak akan bisa mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitupun saat mengurus SKCK,” pungkas Khofifah. (man).