2 dari 2 halaman
Papan proyek yang dipasang di lokasi

Irfan melanjutkan, setiap pelaksanaan proyek pemerintah, kontraktor diharuskan memasang papan informasi proyek, agar masyarakat mudah melakukan pengawasan saat pengerjaan. Hal itu berdasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

“Setiap bangunan yang dibiayai pemerintah, wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek, volume dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan. Jadi, setiap pekerjaan proyek yang tidak transparan, itu patut dicurigai dan diduga bermasalah, lantaran masyarakat sulit mengawasi pekerjaan tersebut,” tegas Irfan.

Salah satu perangkat desa setempat juga mengatakan, pada waktu masa pengerjaan, dia membantu mengalihkan kendaraan, disaat pengecoran juga dilokasi, dan pengerjaan itu masih belum selesai.

“Nanti kalau sudah selesai ini, masih mau di hotmix. Waktu saya tanya kepada petugasnya, terkait adanya lubang di sela pinggiran itu katanya nanti sesudah penyerahan baru diurug. Dan yang jelas kami dengar, sebelum tanggal 26, harus ada penyerahan karena diatas tanggal 26 sudah ada di hotmix gitu mas, kalau dari pihak desa cuma membantu saja,” ungkapnya. (wiy).