Program Kurma Dihentikan, Kasmuin; Penghentian Jalurnya Cuma Satu yaitu PAK APBD
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Program Kelompok Usaha Perempuan Mandiri atau Kurma, dihentikan sementara per tanggal 1 Juni 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo Nomor: 500.3/6128/438.5.15/2024. Yang bertanda tangan adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Makhmud SH MM.
Program Kurma merupakan satu dari 17 program prioritas Bupati H. Ahmad Muhdlor Ali (semasa masih aktif) dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi untuk meningkatkan ekonomi kreatif perempuan di Kabupaten Sidoarjo.
Setelah Gus Muhdlor berstatus tersangka dan non aktif dari jabatannya, kini Plt Bupati Sidoarjo beralih ke H. Subandi, program tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan review atau akan dievaluasi.
Makhmud, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, menjelaskan, program Kurma akan dilakukan review oleh Inspektorat sebelum kembali digulirkan atau benar-benar dihentikan seterusnya.
“Hasil dari review Inspektorat, akan dijadikan dasar program Kurma apakah kembali dilanjutkan atau tidak,” kata Makhmud.
Makhmud tidak menjelaskan secara rinci apa yang akan dievaluasi. Karena itu bagian dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. “Yang jelas semuanya akan dievaluasi, termasuk dampak yang dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Dengan alasan sama, ternyata Pemkab Sidoarjo juga menghentikan sementara program Bedah Warung. “Bedah Warung dan Kurma ini jadi satu, semuanya akan di review oleh Inspektorat,” ungkap mantan Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo itu.
Makhmud menjelaskan, Pemkab Sidoarjo sebenarnya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 18 miliar untuk program Kurma dan Rp 1,2 miliar untuk Bedah Warung.
“Jika nanti program Kurma dan Bedah Warung banyak mudharatnya maka anggarannya akan dialihkan untuk program yang lain,” kata Makhmud.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo H. Mochammad Sochib menanggapi bahwa seharusnya Pemkab Sidoarjo tak serta merta menghentikan program Kurma biar tidak terkesan dimata publik kalau Pemkab Arogan.
“Seharusnya jangan langsung dihentikan, karena program kurma ini sudah ada di RPJMD, juga sudah dianggarkan di APBD Tahun 2024. Tinggal pelaksanaannya aja yang di evaluasi. Kalau memang calon penerima yang dirasa kurang pas ya tinggal diganti gitu aja, jangan programnya yang dihentikan,” kata Sochib menjelaskan.
Hal Senada juga disampaikan oleh Kasmuin Direktur Center For Participatory Development (CePad), Program Kurma sudah ada didalam RPJMD dan APBD Tahun 2024. Maka proses perubahan atau pengalihan anggaran untuk program lain jalurnya cuma satu yakni di PAK APBD.
“Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaannya ya harus diperbaiki kesalahan yg ada, misal salah dalam menetapkan sasaran, kalau perlu dirombak dan diulangi proses rekruitmen dan penetapan sasarannya. Penghentian pelaksanaan program harus dengan alasan yang jelas atau mungkin terjadi forcemajeur,” katanya dengan nada serius.
Cak Kasmuin sapaan akrab direktur CePad itu menambahkan, APBD berikut agenda di dalamnya itu ditetapkan melalui proses perencanaan (Eksekutif), kemudian ada pembahasan (Legislatif/DPRD + Eksekutif), selanjutnya ada evaluasi (Provinsi), baru kemudian disahkan Bupati.
“Tentunya Perubahan atau penghentiannya harus dilakukan berdasarkan kajian menurut ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mad/min).
Tinggalkan Balasan