Praktik Aborsi Ilegal di Surabaya Dilakukan di Hotel, Libatkan Tenaga Kesehatan
Surabaya,- Berawal dari laporan salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. Kepolisian berhasil membongkar kasus aborsi ilegal yang melibatkan salah satu tenaga kesehatan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo menjelaskan pada awak media, kasus tersebut terungkap berdasar laporan yang telah diterimanya pada 19 Maret yang lalu.
“Kami menerima laporan dari sebuah rumah sakit bahwa ada pasien mencurigakan, dan diduga habis bersalin di luar prosedur medis. Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti,” kata Ardian, pada Minggu (06/04/2020).
Kemudian pihak kepolisian mendapatkan identitas pasien. Setelah diinterogasi, pasien perempuan berusia 17 tahun itu mengaku telah melakukan aborsi dengan bantuan salah satu tenaga kesehatan.
“Dari pengakuan korban, janin telah dikubur kekasihnya di salah satu wilayah di Kawasan MERR Surabaya,” katanya.
Ardian menambahkan, kepolisian telah mengamankan seorang tenaga kesehatan dan sepasang kekasih terkait praktik aborsi itu. Kini polisi masih melakukan penyelidikan, terkait berapa banyak pasien yang sudah memanfaatkan jasa tenaga kesehatan itu.
“Soal detil kasus ini dan perkembangannya seperti apa akan kami sampaikan lagi,” pungkas Ardian. (man).
Tinggalkan Balasan