Posting Ujaran Kebencian Terkait Pos Penyekatan Suramadu di Facebook, Pemuda Asal Bangkalan Diamankan Polda Jatim
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Bijaklah dalam bermedia sosial, barangkali pesan itu kini dirasakan betul maknanya oleh seorang pengguna media sosial facebook asal Bangkalan.
Akibat unggahan statusnya di facebook, kini pemuda itu harus berurusan dengan pihak berwajib. Pemuda berinisial UF (25) adalah warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
UF diamankan oleh Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim karena diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pemuda pemilik akun “Umar Fauzhi Aschal”, itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim..
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Zulham Wakil menjelaskan bahwa tersangka pada Selasa (22/06/2021) sore, menulis sebuah status bernada provokatif yang kemudian diunggah dalam Grup ”Kabar Bangkalan”.
Isi status UF berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.
“Atas postingannya itu, anggota kemudian melakukan patroli siber. Dan didapat pemilik akun yang akhirnya diamankan. Pelaku mengaku hanya ikut-ikutan,” kata AKBP Zulham.
Saat konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, pelaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat masyarakat Jawa Timur, dan menyesali perbuatannya. Pelaku juga berjanji tidak mengulangi lagi.
Hasil pengungkapan pada kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa tersangka sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya. Bahkan diduga pelaku telah memposting ujaran kebencian beberapa kali.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor.19 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (man).
Tinggalkan Balasan