2 dari 2 halaman

AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, ada sebanyak 65 unit kendaraan bermotor yang diamankan. Dengan rincian 48 kendaraan roda dua dan 17 kendaraan roda empat.

“Seluruh kendaraan kami amankan dan kami bawa ke Polresta Malang Kota. Untuk pemilik kendaraan, kami berikan sanksi tilang,” kata Yoppy (6/10/2021).

Yoppy menambahkan, puluhan kendaraan bermotor yang diamankan itu usai polisi mendapat laporan adanya kegiatan balap liar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, pada Minggu (3/10) dini hari.

Petugas Satlantas Polresta Malang Kota bersama POM TNI, segera mendatangi lokasi. Di lokasi tersebut telah dipenuhi kendaraan yang sudah bersiap untuk melakukan aksi balap liar.

”Laporan kita terima dari aplikasi Jogo Ngalam. Kemudian kami langsung ke lokasi dan menemukan banyak kendaraan roda dua maupun roda empat berkumpul, dan terindikasi melakukan balapan liar,” terang Yoppy.

Saat ini, puluhan kendaraan yang diamankan petugas tersebut berada di halaman parkir Polresta Malang Kota. Kendaraan tersebut menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan dan tidak dilengkapi kaca spion.

Satlantas Polresta Malang Kota mengenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balapan liar tersebut. Yakni pasal 285 ayat (1), pasal 286, dan pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan yang diamankan bisa diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang,” pungkas Yoppy. (zhr).