Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis di Malang Kota, Pelaku Ternyata Suami Sirinya Sendiri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, korban dibunuh memang saat sedang mandi. Korban didekap dari belakang, kemudian dipukul berkali-kali. Yang lebih sadis lagi, korban dipukul dengan palu pada kepala bagian belakang.
“Pelaku ini merekayasa seolah-olah korban jatuh di kamar mandi. Pelaku mengunci kamar mandi dari jendela luar menggunakan pipa dan naik ke kursi. Dia memukul berkali-kali tapi satu pukulan yang mematikan yakni dengan palu. Dan ini sudah direncanakan lama,” jelas Tinton.
Sebagai informasi, pelaku Sofianto dan korban RD adalah pasangan yang menikah siri. Hubungan keduanya telah berlangsung selama 14 tahun. Selama 4 tahun terakhir keduanya berselisih dan pisah ranjang tapi tetap tinggal satu rumah. Pelaku merasa sakit hati dan marah karena RD berencana pindah rumah namun dia tidak diajak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 12 tahun kurungan penjara. (san).
Tinggalkan Balasan