Pelaku pembunuhan Sofianto Liemmantoro saat di Polresta Kota Malang

Malang Kota | JATIMONLINE.NET,- Pembunuhan sadis yang terjadi Kota Malang pada Jum’at (17/9/2021) lalu akhirnya berhasil diungkap Polresta Malang Kota.

Korban pembunuhan berjenis kelamin perempuan berinisial RD (56). Hasil penyidikan Polresta Malang Kota menetapkan Sofianto Liemmantoro (56) warga Sukun, Kota Malang sebagai tersangka tunggal.

“Meninggalnya pada hari Jumat, diketahui keesokan harinya pada Sabtu. Anak korban merasa ada kejanggalan atas kematian ibunya. Akhirnya dia melapor ke polisi, kita lakukan olah TKP dan visum ditemukanlah kesesuaian bahwa kematian ini bukanlah tiba-tiba karena ada beberapa kejanggalan,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, pada Selasa, (28/9/2021).

Menurut Polisi, dari keterangan saksi di lokasi juga mendengar teriakan korban minta tolong. Hasil interogasi polisi, tersangka akhirnya mengakui telah membunuh korban dan membuat skenario seakan-akan korban tewas dengan sendirinya di kamar mandi.

“Pada saat olah TKP, sebenarnya sempat kesulitan karena semua telah bersih. Pelaku ini ikut membersihkan. Jadi setelah membunuh dia tetap di rumah, tidak kemana-kemana. Hasil autopsi meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian atas sebelah kanan dan kiri,” papar Kapolresta yang akrab disapa Buher itu.